adapunYANG PERLU DISIAPKAN, dalam membuat analisis hari efektif adalah: 1. Kalender Pendidikan. 2. Kalender umum. 3. Jadwal Pelajaran. setelah hal yang diperhatikan dan disiapkan kita miliki gunakanlah aplikasi analisis hari efektif untuk mempermudah penghitungannya, jika bapak ibu guru memerlukan Analisis Hari Efektif Semester 1 TP. 2020-2021
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Untuk mencegah dan menanggulangi naiknya kasus pandemi covid-19 pada akhir tahun, Menteri Dalam Negeri Mendagri Bapak Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru PPKM Level 3 juga akan diberlakukan diseluruh wilayah Indonesia dan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dari beberapa aturan yang terdapat pada Instruksi Mendagri, salah satunya adalah himbauan untuk sekolah agar melaksanakan pembagian rapot semester 1 satu pada bulan Januari 2022 dimana seharusnya pembagian sudah dilaksanakan pada pertengahan bulan desember, selain itu juga sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun merupakan aturan lengkap dari Instruksi Mendagri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dapat diakses di laman resmi Kementrian Dalam Negeri KemendagriInstruksi Mendagri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga RT/Rukun Warga RW paling lama pada tanggal 20 Desember 2021; Menerapkan protokol kesehatan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan dan 3T testing, tracing, treatment; Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021; Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola SALINAN -2- Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melakukan Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia PMI sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 tiga tempat, yaitu Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021; Tempat perbelanjaan; dan Tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 tiga, Melakukan Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara ASN, Tentara Nasional Indonesia TNI, Kepolisian Republik Indonesia POLRI, Badan Usaha Milik Negara BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru; Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 satu dan angka 2 dua selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait, Melakukan himbauan pada sekolah Pembagian rapot semester 1 satu pada bulan Januari 2022; dan Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru, Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 tiga pada acara pernikahan dan acara sejenisnya; Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022; Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022; Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli; Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi; Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; danDalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dua yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan, Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru; Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru; serta 3. Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus pada bulan Desember 2021 dan Januari dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% lima puluh persen dari kapasitas total gereja, Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja; Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk entrance dan keluar exit dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk entrance dan pintu keluar exit gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; -Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja; Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 satu meter; dan 8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak. Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika BMKG; Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan; Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk entrance dan keluar exit dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM; Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula – waktu setempat menjadi – waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% lima puluh persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% lima puluh persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% lima puluh persen dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih untuk pengaturan tempat wisata Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 tiga khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain; Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik; Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas; Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan; Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk entrance dan keluar exit dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak; Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% lima puluh persen dari kapasitas total; Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup; Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
Daftarpmdk raport ridwan telah mengirim berkas melalui ia. Cara Menghitung Rata Rata Nilai Raport Smk : Cara Hitung Nilai Rata Rata Rapor Semester 1 5 Mamikos Info - Siswa sma, smk, ma kelas xii tahun 2021 serta lulusan tahun 2019 dan 2020;. Siswa sma, smk, ma kelas xii tahun 2021 serta lulusan tahun 2019 dan 2020; 10) bagi lulusan smf/ smk
Jakarta - Tidak lama lagi kalender November akan habis dan mulai memasuki bulan Desember atau akhir tahun. Biasanya momen ini menjadi waktu liburan bagi siswa sekolah ataupun pekerja, terutama libur Natal dan Tahun Baru Nataru.Namun, hal tersebut tampaknya harus ditunda karena di tengah kondisi pandemi pemerintah telah mengimbau kepada sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari Libur Desember 2021Aturan libur Nataru bulan Desember tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 22 November 2021 lalu, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi Purn. Muhammad Tito Karnavian menandatangani instruksi bahwa selama periode Nataru sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan libur aturan ini, maka hari libur tanggal merah hanya jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 Rapor Siswa Dilakukan Januari 2022Adapun untuk pembagian rapor siswa semester ganjil yang biasanya dilakukan sebelum libur Nataru, Tito meminta agar sekolah membagikannya pada bulan Januari 2022."Melakukan imbauan pada sekolah pembagian raport semester 1 satu pada bulan Januari 2022," bunyi Inmendagri diktum kesatu seperti dikutip, Rabu 24/11/2021.Dalam beleid tersebut, Tito juga meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga RT/Rukun Warga RW, selambatnya pada tanggal 20 Desember juga mengingatkan bahwa penerapan protokol kesehatan harus diperketat dengan pendekatan 5M dan 3T, serta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama bagi lansia hingga akhir Desember aturan lain seperti kegiatan seni budaya dan olahraga sendiri di bulan Desember akan ditiadakan sementara hingga 2 Januari untuk acara besar seperti acara pernikahan dan sejenisnya sesuai dengan aturan yang diberlakukan pada PPKM Level Hari Penting Desember 2021Selain tanggal merah, bulan Desember juga memiliki tanggal peringatan penting, di antaranya01 Desember Hari AIDS Sedunia02 Desember Hari Konvensi Ikan Paus03 Desember Hari Penyandang Cacat Internasional05 Desember Hari Internasional Sukarelawan07 Desember Hari Penerbangan Sipil Internasional09 Desember Hari Armada Republik Indonesia10 Desember Hari Hak Asasi Manusia11 Desember Hari Gunung Internasional12 Desember Hari Transmigrasi13 Desember Hari Nusantara15 Desember Hari Juang Kartika TNI-AD18 Desember Hari Migran Internasional19 Desember Hari Bela Negara20 Desember Hari Solidaritas Kemanusiaan Internasional22 Desember Hari IbuNah, itulah daftar libur Desember 2021 beserta hari penting yang bisa video 'Catat! Ini 7 Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru'[GambasVideo 20detik] faz/lus
Homepage/ Belajar / Format Raport K13 Smk 2021. 2020 2021 ini merupakan program atau aplikasi raport kurikulum 2013 atau yang dikenal dengan k13 yang diperuntukan bagi madrasah ibtidaiyah mi madrasah tsanawiyah mts maupun madrasah aliyah. aliyah dalam bentuk aplikasi raport digital ard dan aplikasi raport k13 sd semester 2 revisi 2019
“Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 satu tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;” Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Sahabat Umbara, untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Nataru. “Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring. “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya. Lebih lanjut, Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri Inmendagri terbaru. Itu adalah berita yang saya himpun dari berbagai sumber beberapa minggu yang lalu sebelum terbit Imendagri. Sekarang sudah terbit inmendagri No. 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19 pada saat natal dan tahun baru. Di dunia pendidikan menjelang akhir tahun juga biasanya disibukan dengan pembagian raport. Walaupun untuk beberapa tahun ajaran terakhir setiap pembagian raport sudah terbiasa dilakukan dengan daring. Imbas dari terbitnya Imendagri tersebut juga berlaku di dunia pendidikan. Hari ini beredar himbauan untuk penjadwalan ulang waktu pembagian raport “dihimbau” dilakukan pada bulan Januari 2022. Seperti tercantum pada poin 1 SE SESJEN No. 29 tahun 2021 berbunyi “mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 satu tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;” Sesuai dengan tujuan surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. Untuk pelaksanaan surat edaran tersebut, dilapangan terutama di lembaga pendidikan paud, pendidikan dasar dan pendidikan menengah kemungkinan akan menunggu peraturan lebih lanjut dari jajaran pemerintah daerahnya masing-masing. Untuk lebih lengkapnya tentang surat edaran tersebut Baraya Umbara bisa memebacanya di Surat Edaran Sekretaris Jenderal No. 29 TAHUN 2021 berikut Demikian info kali ini semoga bermanfaat, jaga kesehatan, selalu pakai masker, vaksinasi covid-19 dan patuhi protokol kesehatan covid-19. Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh. Salinan surat bisa di download di sini SE-SESJEN-NO-29-TAHUN2021. Navigasi pos
nocut#noedit#semester1#T.A.2021/2022#SEMOGABAROKAH#SUKSESTERUS